A. Arti Definisi dan Pengertian Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah suatu kondisi di mana kualitas udara menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat-zat, baik yang tidak berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh manusia. Pencemaran udara biasanya terjadi di kota-kota besar dan juga daerah padat industri yang menghasilkan gas-gas yang mengandung zat di atas batas kewajaran.
Rusaknya dan sempitnya lahan hijau atau pepohonan di suatu daerah juga dapat memperburuk kualitas udara di tempat tersebut. Semakin banyak kendaraan bermotor dan alat-alat industri yang mengeluarkan gas yang mencemarkan lingkungan akan semakin parah pula pencemaran udara yang terjadi. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah, pengusaha dan masyarakat untuk dapat menyelesaikan permasalahan pencemaran udara yang terjadi.
B. Gas-Gas Pencemar Udara Utama
- CO
- CO2
- NO
- NO2
- SO
- SO2
C. Bahaya Efek Gas Pencemaran Udara
1.Gas CO/ Karbon Monoksida/ Karbon Mono Oksida
Karbon monoksida adalah gas yang bersifat membunuh makhluk hidup termasuk manusia. Zat gas CO ini akan mengganggu pengikatan oksigen pada darah karena CO lebih mudah terikat oleh darah dibandingkan dengan oksigen dan gas-gas lainnya. Pada kasus darah yang tercemar karbon monoksida dalam kadar 70% hingga 80% dapat menyebabkan kematian pada orang.
2. Gas CO2 / Karbon Dioksida / Karbon Di Oksida
Karbon dioksida adalah zat gas yang mampu meningkatkan suhu pada suatu lingkungan sekitar kita yang disebut juga sebagai efek rumah kaca. Dengan begitu maka temperatur udara di daerah yang tercemar CO2 itu akan naik dan otomatis suhunya menjadi semakin panas dari waktu ke waktu seperti di wilayah DKI Jakarta. Hal ini disebabkan karena CO2 akan berkonsentrasi dengan jasad renik, debu dan titik-titik air yang membentuk awan yang dapat ditembus cahaya matahari namun tidak dapat melepaskan panas ke luar awan tersebut. Keadaan seperti itu mirip dengan kondisi rumah kaca tanpa AC dan fentilasi udara yang cukup.
3. Gas NO, NO2, SO dan SO2
Gas-gas di atas akan dapat menimbulkan gangguan pada saluran pernapasan dari mulai yang ringan hingga yang berat.
Pencemar udara dibedakan menjadi pencemar primer dan pencemar sekunder. Pencemar primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara. Karbon monoksida adalah sebuah contoh dari pencemar udara primer karena ia merupakan hasil dari pembakaran. Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan ozon dalam smog fotokimia adalah sebuah contoh dari pencemaran udara sekunder.
Atmosfer merupakan sebuah sistem yang kompleks, dinamik, dan rapuh. Belakangan ini pertumbuhan keprihatinan akan efek dari emisi polusi udara dalam konteks global dan hubungannya dengan pemanasan global, perubahan iklim dan deplesi ozon di stratosfer semakin meningkat.
Substansi pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernapasan. Jauhnya penetrasi zat pencemar ke dalam tubuh bergantung kepada jenis pencemar. Partikulat berukuran besar dapat tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikulat berukuran kecil dan gas dapat mencapai paru-paru. Dari paru-paru, zat pencemar diserap oleh sistem peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh.
Dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya. Beberapa zat pencemar dikategorikan sebagai toksik dan karsinogenik.
Studi ADB memperkirakan dampak pencemaran udara di Jakarta yang berkaitan dengan kematian prematur, perawatan rumah sakit, berkurangnya hari kerja efektif, dan ISPA pada tahun 1998 senilai dengan 1,8 trilyun rupiah dan akan meningkat menjadi 4,3 trilyun rupiah di tahun 2015.
Dampak terhadap tanaman
Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam. Partikulat yang terdeposisi di permukaan tanaman dapat menghambat proses fotosintesis.
Hujan asam
PH normal air hujan adalah 5,6 karena adanya CO2 di atmosfer. Pencemar udara seperti SO2 dan NO2 bereaksi dengan air hujan membentuk asam dan menurunkan pH air hujan. Dampak dari hujan asam ini antara lain:
Mempengaruhi kualitas air permukaan
Merusak tanaman
Melarutkan logam-logam berat yang terdapat dalam tanah sehingga mempengaruhi kualitas air tanah dan air permukaan
Bersifat korosif sehingga merusak material dan bangunan
Efek rumah kaca
Efek rumah kaca disebabkan oleh keberadaan CO2, CFC, metana, ozon, dan N2O di lapisan troposfer yang menyerap radiasi panas matahari yang dipantulkan oleh permukaan bumi. Akibatnya panas terperangkap dalam lapisan troposfer dan menimbulkan fenomena pemanasan global.
Dampak dari pemanasan global adalah:
Pencairan es di kutub
Perubahan iklim regional dan global
Perubahan siklus hidup flora dan fauna
Kerusakan lapisan ozon
Lapisan ozon yang berada di stratosfer (ketinggian 20-35 km) merupakan pelindung alami bumi yang berfungsi memfilter radiasi ultraviolet B dari matahari. Pembentukan dan penguraian molekul-molekul ozon (O3) terjadi secara alami di stratosfer. Emisi CFC yang mencapai stratosfer dan bersifat sangat stabil menyebabkan laju penguraian molekul-molekul ozon lebih cepat dari pembentukannya, sehingga terbentuk lubang-lubang pada lapisan ozon.
Kerusakan lapisan ozon menyebabkan sinar UV-B matahri tidak terfilter dan dapat mengakibatkan kanker kulit serta penyakit pada tanaman.
Upaya mengatasi pencemaran udara
· Pemerintah menerapkan sistem” satu orang satu pohon”.
· Diterapkannya syarat pembuatan pabrik misalnya”masalah pengeluaran limbah tidak terlalu merugikan penduduk disekitar pabrik”.
· Mencoba hidup bersih
· Ramah Lingkungan
· Kesadaran diri sendiri akan kebersihan sangatlah berparan dalam upaya mengatasi pencemaran lingkungan khususnya pencemaran udara.
SEKEDAR INFORMASI
Implementasi PERDA No. 2/2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Masih Setengah Hati
Jakarta-Sejak WALHI Jakarta bersama Swiss Contact, melaunching posko pengaduan pelaksanaan PERDA No. 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada bulan April 2006, dan sampai bulan Juni 2006. Ada kurang lebih 200 kasus pengaduan yang disampaikan kepada posko pengaduan ini yang disampaikan melalui telpon dan sms. Dari pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, kami melakukan verifikasi dengan kondisi yang terjadi di lapangan. WALHI Jakarta menilai bahwa penerapan pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara masih setengah hati dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang antara lain dapat dilihat sebagai berikut:
Bahwa Peraturan Daerah No. 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara tidak disosialisasikan secara baik kepada publik oleh Pemerintah Provinsi Jakarta. Sehingga yang hanya diketahui oleh publik tentang PERDA No. 2/2005 hanya mengatur tentang larangan merokok. Padahal PERDA tersebut juga mengatur secara jelas tentang pencemaran udara lainnya, antara lain yang mengatur tentang kewajiban uji emisi bagi kendaraan dan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta.
Bahwa Penegakan hukum bagi pelanggar PERDA No. 2/2005, dilakukan satu minggu setelah PERDA itu diberlakukan, itupun hanya dikenakan kepada perokok. Tetapi tidak kepada pemilik gedung atau perusahaan-perusahaan yang tidak menyediakan ruang merokok (smoking area) dan tempat uji emisi bagi kendaraan, yang dapat diakses oleh publik.
Bahwa denda berupa uang yang ditetapkan kepada para pelanggar merokok di tempat publik, tidak jelas dan transparan peruntukannya. Sehingga diduga kuat akan menjadi lahan korupsi baru oleh para penegak atau petugas pengawas PERDA No. 2/2005.
Bahwa proses pembiaran-pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pelanggaran pelaksanaan PERDA No. 2/2005, merupakan bentuk pengabaian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap jaminan perlindungan masyarakat untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat Atas dasar itu, WALHI Jakarta, sebagai organisasi lingkungan hidup yang concern memperjuangkan hak rakyat atas udara yang bersih dan sehat, mendesak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar:
Melakukan sosialisasi kepada publik tentang PERDA No. 2/2005, serta melakukan pengawasan yang benar terhadap pelaksanaan PERDA No. 2/2005. Pemerintah juga harus membuka ruang seluas-luasnya terhadap hak atas informasi, hak atas peran serta masyarakat dan hak atas keadilan dalam pelaksanaan PERDA No. 2/2005, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Melakukan penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif bagi setiap pelanggar PERDA No.2/2005. Bukan hanya bagi perokok, tetapi juga bagi kendaraan-kendaraan pribadi yang tidak melakukan uji emisi, serta bagi pengelola gedung dan perusahaan yang tidak mentaati PERDA tersebut.
Pemerintah Provinsi Jakarta harus memastikan agar semua pengelola gedung, pusat perbelanjaan, bengkel kendaraan menyiapkan perangkat atau fasilitas untuk mendukung pelaksanaan PERDA No.2/2005. Ini merupakan bagian dari kewajiban Pemerintah untuk memberikan fasilitas publik bagi masyarakat yang manusiawi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus secara serius menangani permasalahan pencemaran udara di Jakarta, dengan melihat akar persoalan secara benar. Antara lain masalah buruknya sistem transportasi dan minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta. Ini harus dilakukan sebagai upaya pemenuhan tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan jaminan atas udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Sejak PERDA No. 2/2005 diterapkan, Gubernur DKI Jakarta baru mengatur soal kawasan dilarang merokok dalam Peraturan Gubernur No. 75/2005, dan kami menilai ini tidak cukup untuk menjawab persoalan pencemaran udara di DKI Jakarta yang sudah kritis.
Pencemar udara dibedakan menjadi pencemar primer dan pencemar sekunder. Pencemar primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara. Karbon monoksida adalah sebuah contoh dari pencemar udara primer karena ia merupakan hasil dari pembakaran. Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan ozon dalam smog fotokimia adalah sebuah contoh dari pencemaran udara sekunder.
Atmosfer merupakan sebuah sistem yang kompleks, dinamik, dan rapuh. Belakangan ini pertumbuhan keprihatinan akan efek dari emisi polusi udara dalam konteks global dan hubungannya dengan pemanasan global, perubahan iklim dan deplesi ozon di stratosfer semakin meningkat.
Substansi pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernapasan. Jauhnya penetrasi zat pencemar ke dalam tubuh bergantung kepada jenis pencemar. Partikulat berukuran besar dapat tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikulat berukuran kecil dan gas dapat mencapai paru-paru. Dari paru-paru, zat pencemar diserap oleh sistem peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh.
Dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya. Beberapa zat pencemar dikategorikan sebagai toksik dan karsinogenik.
Studi ADB memperkirakan dampak pencemaran udara di Jakarta yang berkaitan dengan kematian prematur, perawatan rumah sakit, berkurangnya hari kerja efektif, dan ISPA pada tahun 1998 senilai dengan 1,8 trilyun rupiah dan akan meningkat menjadi 4,3 trilyun rupiah di tahun 2015.
Dampak terhadap tanaman
Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam. Partikulat yang terdeposisi di permukaan tanaman dapat menghambat proses fotosintesis.
Hujan asam
PH normal air hujan adalah 5,6 karena adanya CO2 di atmosfer. Pencemar udara seperti SO2 dan NO2 bereaksi dengan air hujan membentuk asam dan menurunkan pH air hujan. Dampak dari hujan asam ini antara lain:
Mempengaruhi kualitas air permukaan
Merusak tanaman
Melarutkan logam-logam berat yang terdapat dalam tanah sehingga mempengaruhi kualitas air tanah dan air permukaan
Bersifat korosif sehingga merusak material dan bangunan
Efek rumah kaca
Efek rumah kaca disebabkan oleh keberadaan CO2, CFC, metana, ozon, dan N2O di lapisan troposfer yang menyerap radiasi panas matahari yang dipantulkan oleh permukaan bumi. Akibatnya panas terperangkap dalam lapisan troposfer dan menimbulkan fenomena pemanasan global.
Dampak dari pemanasan global adalah:
Pencairan es di kutub
Perubahan iklim regional dan global
Perubahan siklus hidup flora dan fauna
Kerusakan lapisan ozon
Lapisan ozon yang berada di stratosfer (ketinggian 20-35 km) merupakan pelindung alami bumi yang berfungsi memfilter radiasi ultraviolet B dari matahari. Pembentukan dan penguraian molekul-molekul ozon (O3) terjadi secara alami di stratosfer. Emisi CFC yang mencapai stratosfer dan bersifat sangat stabil menyebabkan laju penguraian molekul-molekul ozon lebih cepat dari pembentukannya, sehingga terbentuk lubang-lubang pada lapisan ozon.
Kerusakan lapisan ozon menyebabkan sinar UV-B matahri tidak terfilter dan dapat mengakibatkan kanker kulit serta penyakit pada tanaman.
Upaya mengatasi pencemaran udara
· Pemerintah menerapkan sistem” satu orang satu pohon”.
· Diterapkannya syarat pembuatan pabrik misalnya”masalah pengeluaran limbah tidak terlalu merugikan penduduk disekitar pabrik”.
· Mencoba hidup bersih
· Ramah Lingkungan
· Kesadaran diri sendiri akan kebersihan sangatlah berparan dalam upaya mengatasi pencemaran lingkungan khususnya pencemaran udara.
SEKEDAR INFORMASI
Implementasi PERDA No. 2/2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Masih Setengah Hati
Jakarta-Sejak WALHI Jakarta bersama Swiss Contact, melaunching posko pengaduan pelaksanaan PERDA No. 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada bulan April 2006, dan sampai bulan Juni 2006. Ada kurang lebih 200 kasus pengaduan yang disampaikan kepada posko pengaduan ini yang disampaikan melalui telpon dan sms. Dari pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, kami melakukan verifikasi dengan kondisi yang terjadi di lapangan. WALHI Jakarta menilai bahwa penerapan pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara masih setengah hati dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang antara lain dapat dilihat sebagai berikut:
Bahwa Peraturan Daerah No. 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara tidak disosialisasikan secara baik kepada publik oleh Pemerintah Provinsi Jakarta. Sehingga yang hanya diketahui oleh publik tentang PERDA No. 2/2005 hanya mengatur tentang larangan merokok. Padahal PERDA tersebut juga mengatur secara jelas tentang pencemaran udara lainnya, antara lain yang mengatur tentang kewajiban uji emisi bagi kendaraan dan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta.
Bahwa Penegakan hukum bagi pelanggar PERDA No. 2/2005, dilakukan satu minggu setelah PERDA itu diberlakukan, itupun hanya dikenakan kepada perokok. Tetapi tidak kepada pemilik gedung atau perusahaan-perusahaan yang tidak menyediakan ruang merokok (smoking area) dan tempat uji emisi bagi kendaraan, yang dapat diakses oleh publik.
Bahwa denda berupa uang yang ditetapkan kepada para pelanggar merokok di tempat publik, tidak jelas dan transparan peruntukannya. Sehingga diduga kuat akan menjadi lahan korupsi baru oleh para penegak atau petugas pengawas PERDA No. 2/2005.
Bahwa proses pembiaran-pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pelanggaran pelaksanaan PERDA No. 2/2005, merupakan bentuk pengabaian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap jaminan perlindungan masyarakat untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat Atas dasar itu, WALHI Jakarta, sebagai organisasi lingkungan hidup yang concern memperjuangkan hak rakyat atas udara yang bersih dan sehat, mendesak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar:
Melakukan sosialisasi kepada publik tentang PERDA No. 2/2005, serta melakukan pengawasan yang benar terhadap pelaksanaan PERDA No. 2/2005. Pemerintah juga harus membuka ruang seluas-luasnya terhadap hak atas informasi, hak atas peran serta masyarakat dan hak atas keadilan dalam pelaksanaan PERDA No. 2/2005, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Melakukan penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif bagi setiap pelanggar PERDA No.2/2005. Bukan hanya bagi perokok, tetapi juga bagi kendaraan-kendaraan pribadi yang tidak melakukan uji emisi, serta bagi pengelola gedung dan perusahaan yang tidak mentaati PERDA tersebut.
Pemerintah Provinsi Jakarta harus memastikan agar semua pengelola gedung, pusat perbelanjaan, bengkel kendaraan menyiapkan perangkat atau fasilitas untuk mendukung pelaksanaan PERDA No.2/2005. Ini merupakan bagian dari kewajiban Pemerintah untuk memberikan fasilitas publik bagi masyarakat yang manusiawi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus secara serius menangani permasalahan pencemaran udara di Jakarta, dengan melihat akar persoalan secara benar. Antara lain masalah buruknya sistem transportasi dan minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta. Ini harus dilakukan sebagai upaya pemenuhan tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan jaminan atas udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Sejak PERDA No. 2/2005 diterapkan, Gubernur DKI Jakarta baru mengatur soal kawasan dilarang merokok dalam Peraturan Gubernur No. 75/2005, dan kami menilai ini tidak cukup untuk menjawab persoalan pencemaran udara di DKI Jakarta yang sudah kritis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar